oleh

Lippan KSB, Ingatkan PT AMNT Lihat Sisi Kemanusiaan Soal Karyawan Unggah Video

-HEADLINES, SOROT-382 Dilihat

Sapugara Bree, BrangReaNews – Lembaga Independen Persatuan Pemuda (Lippan) Sumbawa Barat menyoroti soal pemberiaan skorsing karyawan PT MAcMahon aliansi PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT), yang mengunggah Video di Media Social karena mengaku tidak mendapat jatah makanan di lokasi Camp Townsite.

Ketua Lippan KSB, Mus Mulyadi menyanyangkan langkah PT AMNT tersebut, menurutnya hal itu sangat tidak manusiawi.

“ Mestinya yang harus dilihat perusahaan dari sisi kemanusiaanya , kalau benar karyawan ini tidak dapat jatah makanan, maka ini yang harus dikedepankan bukan ulah sebar videonya, Perusahaan PT AMNT dan MacMahon jangan berlebihanlah apalagi karyawan ini kabarnya tenaga kerja lokal kita,”ujar Mus Mulyadi, kepada Brang Rea News media group KMC, Jum’at (29/1/2021).

Terkait adanya pemanggilan oleh Pemerintah KSB melalui Dinas Tenaga Kerja, terhadap PT MAcMahon dan Sudirman pemilik Akun Sus di Facebook yang mengupload video seperti diberitakan JMS News media Group KMC, Mus Mulyadi menekankan , pemerintah harus cermat melihat persoalan dengan mengedapankan hati nurani.

Apalagi dengan beredarnya kabar karyawan bersangkutan terancam dipecat menurut Mus Mulyadi sangat tidak adil dan jangan sampai keputusan skorsing menjadi pemecatan.

“ Kami siap pasang badan dan turun aksi dengan cara kami jika merugikan sumber daya lokal yang ada, “tandas Mus Mulyadi, tokoh pemuda kelahiran Sapugara Bree tersebut.

Sementara itu, Head and Coorporate Communication Amman Mineral Kartika Oktaviana mengatakan, Amman Mineral dan mitra bisnisnya selalu taat terhadap undang-undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, serta peraturan dan kebijakan perusahaan yang telah disosialisasikan oleh pihak perusahaan kepada karyawan.

“Kami tidak bisa mengungkap informasi detail terkait personalia, terlebih mengenai karyawan dari mitra bisnis,” ujarnya Kamis (28/1/2021).

Kartika Oktaviana

Dikatakannya, proses investigasi terhadap pelanggaran atas peraturan dan kebijakan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan selalu dilakukan sesuai prosedur. Dalam masa investigasi, karyawan bersangkutan dapat dibebastugaskan sementara.

Dari hasil investigasi ditegaskannya, inilah keputusan mengenai status kepegawaian dapat diambil. Kemudian menurut Vina, selama proses investigasi, status karyawan masih sama dengan sebelumnya dan mendapatkan gaji sebagaimana yang diatur dalam peraturan yang berlaku.

“Kami juga menghargai peraturan yang diterapkan oleh mitra bisnis dan meyakini mereka menerapkan kebijakan yang juga sesuai dengan aturan yang ada,”demikian ungkap Kartika Oktaviana.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *