Sumbawa Barat,JMSNews – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat, pada Sabtu, (16/1) pukul 20.00 Wita telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
Tempat kejadian perkara kasus ini terjadi dirumah panggung yang beralamat di Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat,” jelas Kapolres Sumbawa Barat AKBP. Herman Suriyono, S. Ik., MH melalui Paur Humas Eddy Soebandi S.Sos kepada media ini, pada Minggu, (17/1).
Ia juga mengatakan, Terduga pelaku dalam kasus ini berinisial AP, pekerjaan Wiraswasta, Alamat Desa Tepas Sepakat, Kecamatan Brang Rea.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi, Lanjut Edi, Berupa 1 buah dompet yang didalamnya terdapat narkotika yang diduga shabu dengan rincian sebagai berikut 1 gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,3 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,2 gram, 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,0 gram dan 1 buah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,4 gram.
“Sehingga total keseluruhan berat bruto semua barang bukti sebanyak 7,9 gram,” ungkapnya.
Selain itu, Ada juga 1 buah Bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah korek api gas tanpa kepala, 1 buah jarum sumbu, 1 buah potongan kaca, 1 pipet plastik, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1 buah HP Nokia warna hitam, 1 buah HP Vivo warna biru, 1 bendel plastik klip dan uang tunai Rp. 13.000.000,00.
Ia menceritakan, Kronologi kejadiannya, Berawal dari Informasi yang di dapatkan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumbawa Barat dari masyarakat, bahwa di sebuah rumah panggung yang beralamat Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea sering terjadi transaksi Narkotika.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Sumbawa Barat IPTU Budiman Perangin Angin, SH memerintahkan Tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah terduga pelaku, Setelah informasi dinyatakan A1, Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku AP pada saat terduga pelaku sedang membeli bakso cilok di depan rumahnya.
Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan terduga pelaku dengan di backup oleh Kapolsek Brang Rea beserta anggota dan membawa masuk kedalam rumah terduga pelaku, Terhadap terduga pelaku dilakukan penggeledahan dengan di saksikan oleh ketua RT dan Kadus. Dari hasil penggeledahan badan di temukan 1 lembar plastik bening yang di duga Narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kiri, dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar terduga di temukan 1 buah dompet yang di dalamnya berisi 6 lembar plastik klip bening yang diduga sabu.
Selanjutnya, Terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Sumbawa Barat guna mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. (K-If)
Komentar