oleh

Tahun Baru Islam 1445 H, Bupati Tegaskan Perangi Riba di KSB

Sumbawa Barat – Tahun baru Islam 1445 H menjadi momentum bagi Kabupaten Sumbawa Barat bebas dari praktek Riba, hal ini ditegaskan Bupati Sumbawa Barat Dr.H.W Musyafirin,MM dalam sambutannya pada acara Tablig Akbar menyambut Tahun Baru Islam 1445  di Masjid Agung Darussalam, Selasa (08/08/2023).

Bupati menegaskan bahwa dosa riba bukan saja berlaku pada orang yang memberi pinjaman saja, tetapi yang meminjam juga sama – sama mendapat dosa.

” Orang yang hidup dengan riba, sama sekali tidak ada berkah dalam hidupnya. Pasti dia tidak akan ada ketenangan dalam hidupnya. Mungkin tidak terasa secara langsung, tetapi Allah Swt memberikan peringatan mungkin dengan cara anaknya sakit, dan kecelakaan,” ungkap Bupati.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati mengajak kepada Ibu – ibu anggota TBA, agar menjadi Agen ditengah masyarakat, bagaimana praktek riba harus  dituntaskan ditengah masyarakat.

“Kita harus berkomitmen untuk berani melawan riba, kita harus perangi bersama, karena praktek praktek seperti itu, bisa mengganggu keimanan kita, dan itu merupakan penyakit yang sangat meresahkan. Saya juga meminta kepada Camat dan bagian Kesra untuk memoninitoring dan evaluasi bagaimana praktek penanganan riba berlangsung ditengah masyarakat. Mari kita berbuat, karena sekecil apa pun yang kita perbuat akan mendapat balasan dari Allah SWT.” ungkap Bupati

Sementara itu, Ketua PW Muhammadiyah NTB Dr TGH. Falahuddin, M. Ag selaku penceramah, dalam petikan ceramahnya memberikan apresiasi kepada Bupati Sumbawa Barat, atas ketegasannya dalam mensikapi Riba di Kabupaten Sumbawa Barat.

“Saya ketika bertemu dengan beberapa Kepala Daerah, tidak ada yang setegas Bupati Sumbawa Barat dalam memerangi riba. Ini sesuatu yang luar biasa dan saya tak menyangka akan keluar pernyataan tegas seperti itu. Dan saya setuju kalau momentum tahun baru 1445 Hijriyah  kita harus hijrah dan menuntaakan riba di Kabupaten Sumbawa Barat. ujar TGH. Falahuddin.

Sebagai wujud komitmen Bupati dalam memberantas riba, dalam kesempatan tersebut disalurkan sebanyak 650 Juta kepada 65 TBA Kelurahan dan Desa. Masing – masing TBA mendapatkan dana sebesar 10 Juta. Dana bergulir tersebut dapat dicairkan melalui Bank NTB syariah dan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.(K1)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *